Jasa Legalisasi atau Legalisir Dokumen.
Informasi layanan mengenai penyediaan Jasa legalisasi di Departemen Hukum dan HAM, Departemen Luar Negeri, untuk akses keperluan keluar negeri yang biasanya terlebih dahulu dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa yang hendak dituju oleh penerjemah tersumpah resmi kemudian dilegalisasi di Departemen Hukum dan HAM, Departemen Luar Negeri, kemudian diteruskan di kedutaan negara yang hendak dituju. Dokumen yang dilegalisir di antaranya (ijazah, transkrip nilai, akta pendirian, agreement, akta nikah, akta cerai, dll)
Persyaratan Legalisasi di Departemen Hukum dan HAM, Departemen Luar Negeri, Sebagai berikut:
Surat Permohonan
Surat Kuasa
Photo Copy KTP
Photo Copy Dokumen
Materai 6000 perlembar.
Standar Biaya Jasa Legalisasi / Legalisir
Paket Expres
Rp. 350.000.-
3 hari kerja
Paket Reguler
Rp. 250.000,-
6 hari kerja
Standar Biaya Jasa Legalisasi atau Notaris
Rp. 100,000.-
2 hari kerja
Untuk informasi lebih lanjut, jelas, detail, silahkan hubungi kami dan kami akan meluangkan waktu untuk informasi mengenai layanan kami, dan kami akan segera dengan cepat dan tepat memberikan lebih dari apa yang anda harapkan. Kepuasan anda akan selalu menjadi perhatian utama kami.